by

Sepakbola itu milik FIFA, bukan milik negara Pesan FIFA untuk Indonesia

indolivescore.com – “Saat ini, Saya, Pak Agum dan Erick Thohir lagi menunggu di ruang tunggu House of FIFA, Zurich, Swiss,” kata bung Azwan Karim, Sekjen PSSI yang kami utus mendampingi Pak Agum dan Bung ErickThohir, membalas SMS saya ketika saya tanyakan bagaimanaupdate terakhir.

24 jam kemudian Bung Azwan kirim pesan singkat ke saya; “Sayalanded Cengkareng ketua”.

Welcome home bro,” aku membalas pesan singkat itu sambil mengajak untuk ketemu malam itu di Hotel Park Lane Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Pertemuan di House Of FIFA itu membahas sikap Pemerintah Indonesia atas sanksi FIFA terhadap sepakbola Indonesia yang tidak boleh aktif bersama masyarakat sepakbola dunia. Sanksi itu sudah memasuki masa 1 tahun.

Lewat Menteri Sekretaris Negara, Pemerintah mengirimkan special envoynya yakni Bung Erick, dan PSSI mengirimkan Pak Agum ketua Komite Adhock PSSI menemui Presiden FIFA agar permasalahan sepakbola Indonesia bisa selesai dan Timnas Indonesia bisa main lagi.

Tentu Asian Games 2018 yang sudah di depan mata bisa semarak dengan kehadiran cabang sepakbola. Kita rindu prestasi Indonesia sukses menggelar even akbar Asian Games 1962 terulang lagi 2018.

Sepakbola Milik FIFA

“Sepakbola itu milik FIFA, bukan milik negara, bukan milik pemerintah apalagi milik Menpora. Sepakbola dimainkan olah umat manusia di muka bumi berdasarkan The rule of the Game-nya FIFA,” kataku menjelaskan kepada Nazwa Sihab yang memandu acara Mata Nazwa di Metro TV Desember 2014.

Sudah lama memang acara itu, tapi masih relevan dibahas lagi. Karena saat itulah awal persoalan PSSI ini bergulir. Menpora menjawab Nazwa bahwa sepakbola milik rakyat, jadi pemerintah harus mengendalikan sepakbola.

Empat bulan kemudian, Menpora mengeluarkan surat tidak mengakui PSSI hasil kongres PSSI di Surabaya 17/4/2015, seakan tak percaya kalau sepakbola itu milik FIFA.

Satu bulan kemudian FIFA menghukum sepakbola Indonesia dengan melarangnya ikut dalam semua even sepakbola dunia. Kenapa? Karena Pemerintah melalui Menpora dianggap melakukan intervensi kepada kedaulatan PSSI.

Gubrak! Tamat sudah riwayat sepakbola Indonesia. Satu tahun lewat begitu saja tanpa narasi; tanpa gegap gempita dan gemuruh penonton sepakbola Indonesia. Mimpi anak Indonesia bermain bola kandas.  Aduh.

Kini persoalan bukan lagi antara Pemerintah vs PSSI, tapi Pemerintah vs FIFA. Jika Pemerintah tetap bersikukuh dengan ketetapannya, maka Kongres FIFA di Meksiko 11-13 Mei 2016 yang akan datang akan mengukuhkan hukuman yang lebih berat dari 209 asosiasi sepakbola dari seluruh dunia yang tergabung dalam kongres FIFA.

Jika itu terjadi, tambah panjanglah absennya anak-anak Indonesia bermain bola, termasuk Asian Games 2018 terancam batal dimainkan di Indonesia jika tanpa cabang sepakboala.

Pesan dari House of FIFA

Akhirnya negara menyadari keputusannya yang keliru sekalipun niatnya benar untuk mereformasi tata kelola sepakbola Indonesia.

Suporter Persija Jakarta, The Jakmania, berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta
Suporter Persija Jakarta, The Jakmania, berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta

Setelah delegasi tingkat tinggi FIFA menemui Presiden Jokowi di istana beberapa waktu lalu, dan kemudian dibentuk Komite Adhock PSSI, lalu Menteri Sekretaris Negara bersurat ke FIFA dan mengirimkan utusan khususnya tanggal 26/4/2016.

Inikah babak akhir yang mendebarkan dari episode hukuman atas sepakbola Indonesia?

“Ini surat balasan dari House Of FIFA,” kata Bung Azwan kepada saya dengan wajah yang masih lelah menempuh perjalanan ribuan mil dari Jakarta ke Zurich pergi pulang.

“Saya baca. Surat itu ditandatangani oleh Markus Kattner, actingSecretary General FIFA, bertanggal  26 April 2016 yang ditujukan ke Mensesneg. AFC dan PSSI mendapatkan tembusannya, sebagai tertib administrasi sepakbola dunia di bawah rumah besar FIFA.  Judulnya tentang Situation Of Indonesian Football.

Tanggal 28/4/2016, tiba-tiba saja Menpora merilis berita kalau FIFA meminta dilakukan KLB (Kongres Luar Biasa) dan kemudian disampaikan beberapa syarat dan keharusan yang harus dituruti PSSI jika nanti pembekuan PSSI dicabut.  Gelisah lah para anggota PSSI itu. KLB itu urusan kedaulatan anggota bulan domain Menpora.

“Apa yang mau dicabut, sebab keputusan Menpora membekukan aktivitas PSSI sudah otomatis gugur demi hukum dan PSSI ada sama seperti sediakala,” kataku menjawab SMS awak media yang menyatakan Menpora tidak akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA. Putusan MA sudah inckraht; sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketika wartawan bertanya kepada Menpora mana bukti FIFA meminta KLB untuk PSSI, Menpora tak dapat menunjukkan faktanya. Agar masyarakat sepakbola Indonesia tidak mendapat informasi yang misleading, baiklah saya narasikan substansi pesan House of FIFA itu secara sederhana.

Pesan FIFA

Pada paragraf pertama, FIFA menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas utusan khusus yang dikirim, sambil memberitahukan telah terjadi pertemuan 26 April 2016 di Zurich di House of FIFA antara Presiden FIFA, Mr Gianni Infantino, Mr Erick Thohir, Ketua Komite Olimpiade Indonesia, dan Bapak Agum Gumelar, Ketua komite reformasi ad-hoc PSSI.

Substansi dan tujuan pertemuan adalah diskusi mendalam  mencari  solusi terhadap masalah sepakbola Indonesia. Semua pihak yang hadir berbagi keinginan yang tulus untuk dapat menyelesaikan sanksi suspensi terhadap PSSI dalam jangka waktu sesingkat mungkin.

FIFA kemudian tegas mengingatkan bahwa sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI yang diterbitkan oleh Komite Eksekutif FIFA pada 30 Mei 2015 adalah akibat dari adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang mengintervensi independensi PSSI anggota FIFA.

Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa keputusan itu melanggar Pasal 13 dan 17 Statuta FIFA, yang menyatakan bahwa semua anggota asosiasi harus mengelola urusan mereka secara independen dan tanpa gangguan dari pihak ketiga.

Oleh karena itu, FIFA menegaskan pesan jelas dan terang bahwa hanya dengan pencabutan Keputusan tersebut-lah baru akan memungkinkan FIFA untuk mencabut sanksi suspensi FIFA terhadap  PSSI.

FIFA juga mengetahui dan mencatat adanya keputusan Mahkamah Agung Indonesia tanggal 7 Maret 2016 dimana Mahkamah Agung lndonesia telah memutuskan bahwa keputusan tidak mengakui aktivitas PSSI gugur demi hukum dan tidak valid lagi.

Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia
Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia

Berdasarkan perkembangan dan fakta itu, FIFA dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk dapat membuat konfirmasi tertulis bahwa keputusan pemerintah tersebut benar-benar telah dicabut dan tidak diimplementasikan lagi.

Setelah menerima konfirmasi tersebut, FIFA akan merujuk permasalahan sanksi ini  kepada badan FIFA yang terkait untuk mempertimbangkan pencabutan sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI.

Apabila kemudian sanksi  suspensi FIFA atas PSSI telah dicabut, maka sebagaimana lazimnya mekanisme dan aturan main yang ada dalam Statuta PSSI, FIFA menyatakan proses pemilihan baru dapat saja terjadi. Syaratnya harus sesuai dengan  Statuta PSSI, Statuta dan regulasi AFC dan FIFA.

Proses tersebut dapat dilakukan dan harus dihadiri, disetujui lebih dahulu perencanaannya dan harus  dipantau dalam pelaksanaannya oleh AFC dan FIFA.

Dalam konteks ini, Statuta PSSI memiliki tiga pilihan untuk dapat melakukan panggilan untuk pemilihan awal, yang diatur dalam pasal 40 (6) (ketua umum berhalangan menjalankan tugasnya baik permanen atau sementara), pasal 34 (7) (kekosongan mayoritas posisi Executive Komite) dan dalam pasal 30 (2) (Kongres Luar Biasa atas permintaan dua per tiga dari delegasi (voters) PSSI).

Proses pemilihan harus diselenggarakan sesuai dengan artikel dari statuta PSSI tersebut. FIFA dan AFC juga akan membantu dalam membangun sebuah komite pemilihan yang menjalankan fungsinya secara independen yang akan mengorganisir dan mengawasi jalannya seluruh tahapan proses pemilihan.

Di akhir suratnya FIFA sangat berharap bahwa pertemuan di House of FIFA dapat membawa Indonesia sepenuhnya kembali bergabung dalam komunitas  sepakbola internasional dan sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI dapat dicabut sebelum Kongres FIFA di Meksiko pada 13 Mei 2016.

FIFA menunggu balasan dari Pemerintah Indonesia. Begitulah pesan khusus dari markas FIFA, di FIFA-Strasse 20, PO BOX 8044 Zurich, Switzerland.

Bagaimana Sebaiknya?

Faktanya hari ini PSSI sebagai entitas lembaga yang dilindungi dan diakui hukum sesungguhnya tetap ada dan hidup. Fakta kedua adalah (memang) ketidakhadiran Ketua Umum PSSI secara fisik (sementara) memimpin PSSI beberapa waktu terakhir ini. Itulah fakta hukumnya.

PASAL 39 ayat (6)

Untuk mengatasi hal seperti ini Statuta PSSI mengaturnya dalam Pasal 39 ayat (6) yang menyatakan “If the President is absent or unavailable, the oldest vice-president shall deputize“. (dalam hal Ketua Umum berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya, aktivitas PSSI dijalankan oleh Wakil Ketua Umum yang usianya tertua).

PASAL 40 ayat (6)

Paralel dengan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI itu, pertanyaanya bagaimana jika berhalangannya permanen dan atau sementara tapi lama, dalam kaitannya dengan masa jabatannya?

Untuk hal ini sudah diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) yang juga dirujuk FIFA: “If the President is permanently or temporary prevented from performing his official function, the oldest vice-president shall represent him until the next Congress. This Congress shall elect a new President, if necessary“.

Jadi alasan dan faktanya diatur dan ditetapkan oleh Statuta, yakni Jabatan Ketua Umum itu dijalankan Wakil Ketua Umum sampai kongres berikut. Dan kemudian JIKA DIPERLUKAN, anggota dapat memilih Ketua Umum jika  berhalangan tetap.

Sehingga jika ketua umum itu berhalangan sementara, tidak perlu memilih ketua umum baru karena pekerjaannya dapat dijalankan wakil ketua umum. Ia dapat menjadi ketua umum ketika ia sudah tidak berhalangan lagi sepanjang masih dalam periode masa jabatannya.

PASAL 34 ayat (7)

Bagaimana dengan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Statuta PSSI sebagai opsi kedua yang juga dirilis FIFA? Pasal ini mengatakan “If position or less than 50% of the position of the Executive Committee become vacant, the Executive Committee shall fill the position until the next Ordinary  Congress , when a replacement will be elected for the remaining term of the mandate“.

Jikalau ada satu posisi atau kurang dari 50% posisi Komite Eksekutif kosong, Komite Eksekutif yang lain yang menjalankannya sampai dengan kongres berikutnya, jika dilakukan pemilihan untuk menggantikan anggota itu, maka masa jabatannya adalah sisa masa jabatan yang digantikan.

Bagaimana jika yang berhalangan tetap lebih dari 50%? Jika ini terjadi sudah diatur aturannya sebagai berikut.

If more than 50% of the position of the Executive Committee become vacant, the Electoral Committee shall convoke an Extraordinary Congress within 2 months in order to elect the replacement for the remaining term of mandate.

If an Electoral Committee does not exist, the Emergency Committee shall convene the Extraordinary Congress . In case the Emergency Committee lacks the required qourum, the General  Secretary shall convene the Extraordinary Congress  within the prescribed period of time“.

Dengan demikian pelaksanaan kongres luar biasa dilakukan oleh Komite Pemilihan dalam waktu dua bulan untuk menggantikan posisi-posisi yang kosong itu.

Jika Komite Pemilihan tidak bisa menjalankan fungsinya itu, Komite Darurat yang menjalankannya. Jika Komite Darurat juga gagal menjalankannya, maka Sekretaris Jenderal yang menjalankannya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Faktanya per hari ini dari 15 total anggota Komite Eksekutif PSSI hanya satu yang mengundurkan diri. Jadi tidak terdapat alasan hukum yang tepat menggunakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) ini.

PASAL 30 ayat (2)

Bagaimana dengan Pasal 30 ayat (2) Statuta PSSI sebagai opsi ketiga ? Pasal ini secara utuh menyatakan bahwa “The Executive Committee shall convene an Extraordinary Congress if 50% of the members of PSSI or 2/3 of the delegates make such a request in writing. The request shall specify the item for the agenda.

Extraordinary Congress shall be held within 3 months of receipt of the request. If an Extraordinary Congress is not convened, the Members who requested it may convene the Congress themselves. As a last resort, the Members may request assistance from FIFA“.

Ketentuan ini mengatur beberapa hal, yaitu:

1. Syarat mengajukan KLB, bisa diajukan dan diminta oleh minimal 50% pemilik hak pilih, bisa juga diminta oleh 2/3 anggota.

2. Permintaan KLB harus dituliskan dengan jelas apa dan mengapa KLB dilakukan?

3. KLB dilakukan 3 bulan setelah permintaan tertulis sebagaimana disebut dalam butir 1 dan 2 di atas.

4. KLB dilakukan oleh Komite Eksekutif PSSI

5. Jika KLB tidak dapat dilaksanakan oleh Komite Eksekutif PSSI, maka anggota yang meminta KLB itu yang menjalankannya.

6. Dalam keadaan yang tersulit, anggota dapat meminta bantuan FIFA untuk menjalankannya.

Dilihat dari fakta hukumnya tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk meminta pelaksanaan KLB. Sebab semua instrumen  organisasi PSSI ada apa adanya menurut hukum.

Yang ada fakta hukumnya adalah ketua umum berhalangan sementara dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua umum. Dan tugas ini pun sudah langsung dijalankan oleh Wakil Ketua Umum sesuai Pasal 34 ayat (6) jo Pasal 40 ayat (6) Statuta PSSI.

Kalau begitu dari tiga opsi yang diatur dalam Statuta PSSI sebagaimana disampaikan FIFA kepada Menteri Sekretaris Negara yang paling mendekati adalah opsi pertama, yakni ketentuan Pasal 40 ayat (6). Itupun jika anggota menganggapnya perlu; “If necessary”.

Nasionalisme Sepakbola

“Sepakbola milik rakyat”, begitu selalu didengungkan. Argumen ini pulalah yang kemudian menjadi pangkal mula tragedi sepakbola nasional kita satu tahun terakhir. Nasionalisme sepakbola yang salah arah.

Nasionalisme sepakbola itu menjadi kenyataan bila timnas kita bertanding melawan timnas negara lain. Di situ tempat nasionalisme disenandungkan. Di situ satu tawa dan satu tangis bisa diwujudkan, Indonesia Raya gagah dinyanyikan dengan emosional.

Mari sejahterakan rakyat melalui sepakbola bukan “bermain bola” yang dimainkan negara. Masyarakat yang sejahtera, sepakbola yang mengikuti statuta FIFA dan mimpi kita untuk sepakbola nasional berprestasi di tingkat internasional akan pulih kembali.

Lapangan hijau dengan stadion megah yang mengelilinginya tak berarti apa apa dan hanya sekedar rumput saja, jika tidak ada anak-anak kita bermain bola di atasnya.

Jadi terang benderang jalan keluar yang disediakan FIFA berdasarkan Statuta PSSI jo. Statuta AFC dan FIFA. Tidak usah panik. Mari semua pihak yang mencintai sepakbola Indonesia kita selesaikan pesan dari The House of FIFA (sang pemilik sepakbola di muka bumi) ini dengan saling bersalaman dan berangkulan untuk menggulirkan kembali kompetisi sepakbola Indonesia di semua tingkatan sesuai dengan Lex Ludica dan Lex Sportiva.

Dari bumi Papua yang indah, stadion Mandala, malam ini 29/4/2016 menjadi saksi menuntaskan kerinduan kita utk bermain bola.

Sekalipun sangat terlambat kickoff antara Peraipura vs Persija dalam Torabika Soccer Championship yang seharusnya dimulai jam 4 sore molor menjadi jam 22 malam disaksikan 21 ribu penonton.

Presiden Jokowi masih sempat hadir meniupkan pluit di pinggiran lapangan tanda dimulainya babak kedua pukul 23.15 WIT. Game itu berakhir jam 00.25. WIT. Kedua tim membagi angka 1-1.

Meski tak lazim kompetisi seperti ini dan berlangsung di luar koridor hukum sepakbola. Setidaknya kita memulai babak baru sepakbola Indonesia yang akan segera terbebas dari sanksi FIFA, sepanjang Pemerintah mencabut keputusan yang menyebabkan FIFA murka dan menghukum sepakbola Indonesia. Mari bermain bola lagi; “For the Game for the World”.