www.indolivescore.com – Manajemen Arema Cronus mempertanyakan gugatan kerugian materiil Arema Indonesia yang sebelumnya berlaga di Indonesia Premier League (IPL) ke pengadilan niaga di Surabaya.
Dalam gugatan tersebut, Arema IPL merasa memiliki hak atas pemakaian nama dan logo klub berdasarkan pada surat keterangan dari dirjen HAKI tertanggal 3 Januari 2012. Mereka tidak terima dengan sikap manajemen Arema Cronus yang selama ini memakai hak mereka.
Kuasa hukum Arema IPL Erpin Yuliono menyatakan, pihaknya telah secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan niga Surabaya beberapa waktu lalu. Selain PT Arema Cronus, dalam gugatan bernomer 06/HKI. HAK CIPTA/201 /PN.NIAGA.SBY tersebut ada pula PSSI sebagai turut tergugat.
“Kita selaku pemilik hak atas logo dan nama Arema selama ini. Kita gugat PT Arema Cronus, dan turut tergugat juga PSSI selaku penyelenggara liga, karena pemakainan logo dan nama klub Arema. Jadi, karena penggunaan logo dan nama selama ini, kami ajukan gugatan kerugian materiil senilai Rp50 miliar. Kita punya bukti untuk gugatan itu,” ungkapnya.
Menghadapi gugatan tersebut, manajemen Arema Cronus menyatakan siap jika dipanggil pengadilan. Media officer Arema Cronus Sudarmaji menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan setiap gugatan yang layangkan.
“Saat ini, harusnya semua pihak bahu membahu untuk evaluasi agar prestasi Arema ke depan jauh lebih baik. Tapi jika memang dianggap pihak lain mumpung ada kesempatan, monggo saja,” ujar Sudarmaji.
“Saran kami, kok tidak gugat sekalian PSSI, PT Liga Indonesia, dan AFC [konfederasi] yang meloloskan verifikasi aspek legalitas Arema di kompetisi resmi. Gugatan mereka kan tujuannya agar kelak ikut kompetisi. Kalau tak ada niatan itu, lantas niatannya kan perlu dipertanyakan.”
“Jika di pengadilan kita pun siap. Karena kami pernah diverifikasi langsung oleh PSSI. Tahun ini kami mendapatkan lisensi sebagai klub profesional. Padahal sebagai syarat klub pro, harus memenuhi standar legal, dan kami sudah memenuhinya.”