by

Bebek Nungging Zaskia Gotik Terancam Pidana

Pedangdut Indonesia yang berpostur aduhai kembali membuat sensasi, kali ini merebak di dunia maya. Yang tak lain adalah Zaskia Gotik yang terkenal dengan Goyangan Itiknya.

Kejadian bermula di salah satu acara stasiun televisi swasta pada tanggal 15 Maret yang lalu. Zaskia Gotik menyebutkan Hari Proklamasi pada tanggal 32 Agustus dan sila kelima Pancasila dengan istilah “Bebek Nungging”. Pernyataan tersebut sontak mengundang reaksi dari para netizen yang marak di dunia maya.

Awalnya, di salah satu segmen ‘Cerdas Cermat’, Zaskia diminta host untuk menyebut tanggal proklamasi kemerdakaan Indonesia.

Berniat bercanda, Zaskia lalu menuliskan tanggal 32 Agustus yang langsung disambut gelak penonton.

Kemudian Zaskia ditanya kembali oleh host, “Apa lambang dari Pancasila sila ke-5?”

Mantan kekasih Vicky ‘Vickynisasi’ Prasetyo itu menuliskan jawaban “Bebek nungging.”

Mendengar jawabannya, Zaskia pun tertawa terbahak-bahak menanggapi leluconnya sendiri.

Alih-alih ingin bercanda, sebaliknya publik ternyata menganggap serius jawaban Zaskia tersebut.

Netizen menilai Zaskia telah menghina lambang negara Indonesia dengan menyebut gambar sila ke-5 sebagai ‘bebek nungging.’

Dari teman-teman entertainment dan para netizen pun mengingatkan Zaskia agar lebih berhati-hati dalam berperilaku dan bertutur kata. Merujuk pada UU No.24 tahun 2009 yang membahas tentang Bendera, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dimana pada Pasal 57 / 68 berbunyi “Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”